Penumpang Gelap Reformasi 98, Penyebab Pribumi Kehilangan Kedaulatan

Penumpang Gelap Reformasi 98, Penyebab Pribumi Kehilangan Kedaulatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Oleh: Bastian P Simanjuntak*

Keluarnya inpres no 26 tahun 1998 yang di tandatangani oleh presiden BJ Habibie tentang larangan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan,  merupakan keputusan liar sebab inpres tersebut tidak tertulis dalam enam tuntutan reformasi yang digadang-gadang oleh Mahasiswa. Ada “Penumpang Gelap” yang memboncengi gerakan Mahasiswa, banyak yang tidak sadar akan hal ini. Akibat inpres No 26 Tahun 1998 Negara Republik Indonesia tidak lagi mengakui kedaulatan Pribumi atas bangsa lain yang hidup di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa pemenang Pribumi sejatinya memiliki hak kemenangan, jadi tuan di Negeri sendir, berkuasa atas wilayah dan atas bangsa lain yang hidup di wilayah NKRI.  Saya yakin Habibie tidak menyadari dampak lebih jauh dari terbitnya Inpres tersebut yang akhirnya selama 20 tahun pribumi jadi penonton, haknya dipasung dengan inpres no 26.

Pribumi bukan lagi sebagai bangsa pemenang yang berkuasa atas wilayah NKRI dan atas bangsa lain yang hidup di wilayah NKRI. Pribumi sudah jadi warga negara biasa yang disamakan haknya dengan bangsa-bangsa lain asalkan bangsa lain itu sudah menjadi WNI . Tidak ada lagi kebijakan proteksi atau perlindungan untuk pribumi,  akhirnya hak-hak pribumi di libas oleh bangsa lain yang memiliki modal dan jaringan yang lebih kuat.  Peluang untuk memiliki tanah, rumah, memanfaatkan sumber daya alam, peluang ekonomi dalam bidang perdagangan,  jasa, kontraktor mitra pemerintah, manufaktur, di sapu habis oleh pemilik modal besar yang mayoritas non pribumi. Indikatornya 100 orang terkaya di Indonesia mayoritas non pribumi meskipun populasi mereka hanya 5% dari total penduduk Indonesia. 

Habibie terjebak euforia reformasi dimana pemerintahan otoriter Suharto telah berakhir dan digantikan dengan pemerintahan Habibie yang lebih humanis. Namun sayangnya humanismenya Habibie kebablasan sehingga pada tanggal 16 September 1998 ia menerbitkan inpres 26 yang justru membuat pribumi terjajah kembali. Inpres Habibie tidak didasari pertimbangan yang matang, baik  pertimbangan sejarah, konstitusi UUD 1945 asli,  politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Inpres tersebut lebih didasari Stigma terhadap kata Pribumi. Stigma negatif tentang Pribumi mencapai puncaknya akibat peristiwa penjarahan, pembakaran terhadap rumah, toko-toko milik wni keturunan, bahkan tersiar kabar pada saat itu juga terjadi pembunuhan dan pemerkosaan massal terhadap WNI keturunan, namun kebenarannya masih belum bisa dibuktikan. Dan yang masih menjadi tanda tanya hingga saat ini adalah mengapa pada peristiwa kerusuhan Mei 98 banyak toko-toko di cat dengan tulisan “Milik Pribumi Muslim”, apakah tulisan ini sengaja dibuat oleh pemilik toko agar tidak di bakar massa atau ada pihak-pihak yang sengaja menulis itu untuk tujuan stigmatisasi? Berbagai kalangan pun masih meragukan penyebab utama kerusuhan Mei 1998, ada yang mengatakan kerusuhan 98 adalah rekayasa yang dilakukan oleh kelompok tertentu ada juga yang mengatakan kerusuhan terjadi secara natural sebagai respon kemarahan masyarakat atas tertembaknya mahasiswa Trisakti. 

Dalam situasi yang wajar seharusnya para pelaku kerusuhan diproses secara hukum dan pemerintah tidak perlu terburu-buru mengeluarkan aturan yang mendiskriminasi  pribumi. Secara logika, anggaplah jika kerusuhan itu terjadi secara natural dilatarbelakangi  oleh kesenjangan ekonomi yang begitu tinggi antara pribumi dan nonpribumi, maka seharusnya solusi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah memberikan peluang yang lebih besar bagi pribumi agar bisa mengejar ketertinggalan secara ekonomi bukan justru sebaliknya, akibat terbitnya inpres 26 kesenjangan ekonomi antara pribumi dan non pribumi malah bertambah tinggi. Inpres yang ditandatangani oleh BJ Habibie tersebut misterius perlu ditelusuri kembali siapa saja orang-orang di sekeliling Habibie yang mendorong terbitnya Inpres tersebut. 

Akibat lebih lanjut dari peristiwa 98, UUD 1945  pasal 6 UUD 1945  diamandemen kalimat orang indonesia asli (pribumi) diganti dengan  kalimat warga negara Indonesia, padahal kalimat Orang Indonesia asli itu sebenarnya menerangkan entitas sebuah Bangsa (Nationality) sementara kalimat Warga Negara  Indonesia menerangkan  administrasi kependudukan (Citizenship), dengan kata lain Negara Republik Indonesia bukan lagi milik Bangsa Indonesia asli melainkan milik seluruh bangsa-bangsa di dunia yang telah menjadi WNI. 

Pribumi dalam istilah Belanda inlander merupakan Warga Negara kelas 3 pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Pribumi telah melebur menjadi satu pada peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 mendeklarasikan diri sebagai satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Tidak semua warga negara Indonesia merupakan pribumi. Pada pasal 26 UUD 45 warga negara Indonesia terdiri dari bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang menjadi warga negara Indonesia. Bangsa Indonesia asli belum tentu warga negara Indonesia. Bisa saja dia sudah memiliki kewarganegaraan lain. Demikian juga dengan warga negara Indonesia belum tentu bangsa Indonesia asli bisa saja dia bangsa lain yang menjadi warga negara Indonesia. [swa]

*Penulis adalah Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita