Pengibaran Bendera Israel Bentuk Pelanggaran Konstitusi

Pengibaran Bendera Israel Bentuk Pelanggaran Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengibaran bendera Israel di Papua adalah suatu bentuk pelanggaran konstitusi. Sebab, dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Artinya, kata Wakil Ketua Umum Syarikat Kebangkitan Pemuda Islam (SKPI) Vasko Ruseimy, pengibaran bendera Israel itu sama saja bentuk pelegalan terhadap penjajahan atas tanah Palestina yang dilakukan Israel.

Apalagi, hingga saat ini Indonesia belum mengakui keberadaan negara Israel.

Vasko Ruseimy juga menilai pengibaran bendera tersebut bertolak belakang dengan perjuangan pemerintah membela hak Palestina, yang sedang dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istanbul, Turki.

"Wapres JK sedang memperjuangkan hak-hak Palestina pada Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa OKI di Istanbul, kok mereka malah melakukan yang sebaliknya," ujar Vasko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/5).

Sementara mengenai dalih bahwa pengibaran bendera Israel adalah bentuk kedekatan emosional masyarakat Papua dengan sejarah Nabi Daud dinilainya sebagai sebuah pengaburan cerita saja.

"Itu pengaburan saja. Mereka tahu kok, kalau itu bendera Israel, bendera teroris, bendera penjajah, yang tidak diakui Indonesia sebagai sebuah negara," demikian Vasco.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita