Peluk Aman Abdurrahman saat Sidang, Polisi Korban Selamat Bom Thamrin Malah Mendengar Kalimat Ini

Peluk Aman Abdurrahman saat Sidang, Polisi Korban Selamat Bom Thamrin Malah Mendengar Kalimat Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ipda Denny Mahieu, polisi yang menjadi korban selamat dalam teror bom Thamrin, Kamis (14/1/2016), memeluk terdakwa Aman Abdurrahman.

Momen tersebut terekam dalam persidangan pada Jumat (23/2/2018), seperti dilansir Tribun-Video.com dari TribunJakarta.com.

Ipda Denny kemudian memberi keterangan mengenai momen itu di acara Mata Najwa, yang videonya diunggah ke Youtube pada Rabu (23/5/2018).

Kepada sang pemandu acara, Najwa Shihab, Ipda Denny menyatakan bahwa semua manusia, termasuk Aman, adalah orang baik saat dilahirkan.

"Saya berpikir begini, setiap manusia itu hidup, begitu dia dilahirkan itu adalah sebagai orang yang suci, tanpa dosa. Saya melihat Aman Abdurrahman itu, beliau orang baik, waktu beliau dilahirkan," ujar Ipda Denny.

Kemudian dirinya menjelaskan soal anggapan Aman bahwa polisi itu thogut.


"Tapi, saya dengar dari beberapa pernyataan beliau, yang saya dengar dari media ataupun dari teman-teman saya, bahwa beliau bilang kalau polisi itu thogut.

Ya pemahaman saya, saya juga bukan orang ahli agama, tapi yang namanya thogut itu ya masih keturunan iblis," ungkapnya.

Ia pun memberanikan diri memeluk Aman meski sempat ragu sebelum mendekatinya.

"Jadi saya mencoba memberanikan diri. Itupun saat saya melangkah itu saya sudah ragu-ragu sebenarnya," ungkapnya.

Saat memeluk Aman, Denny membisikinya, "Saya ini manusia (bukan setan)."

Denny juga berkata, "Pak Aman dari Sumedang, saya dari Cirebon, Jawa Barat, jadi sama-sama Jawa Barat, kita sama-sama satu suku, satu bangsa."

Ipda Denny melanjutkan, rupanya Aman membalas bisikannya dengan sebuah kalimat.

"Saya tidak tahu apa-apa masalah Thamrin," ucap Denny menirukan Aman.


Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual dalam lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Atas perbuatannya, pendiri JAD (sel jaringan ISIS di Indonesia) itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita