PDIP Kecewa dengan Vonis Bebas Alfian Tanjung, Begini Katanya

PDIP Kecewa dengan Vonis Bebas Alfian Tanjung, Begini Katanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas kepada terdakwa Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian. PDIP menyesalkan putusan hakim tersebut.

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan mengatakan partainya menyerahkan kepada jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Kami menunggu jaksa, kita serahkan ke proses hukum. Kita menghormati proses di Pengadilan Negeri Jakpus walaupun kita kecewa," ujar Trimedya ketika dihubungi, Rabu (30/5).

Trimedya menyebut kekecewaan ini dikarenakan seluruh fakta persidangan sudah menguatkan PDIP. Namun, hakim justru memutuskan yang berlawanan.

"Dari fakta-fakta persidangan sudah kuat, bahkan Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto) sampai menjadi saksi hampir 3 jam. Dalam kesaksiannya, beliau menjelaskan tidak ada PKI di PDIP. Sudah dijelaskan secara tuntas oleh Pak Hasto," lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Kini, bola berada di tangan jaksa. PDIP berharap kasasi dari jaksa segera disampaikan. Selain itu, menurut Trimedya, kasasi merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa.

"Sebab, polisi sudah menganggap ini termasuk pelanggaran hukum, lalu dilimpahkan ke pengadilan prosesnya jelas. Tapi hakim sebagai pengadil terakhir berbeda pendapatnya," jelasnya.

Di kesempatan yang berbeda, politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim yang memutus perkara tidak paham dengan hate speech dan black campaign.


"Hakim tidak menghitung kerugian bagi PDIP dan bagi pendidikan politik berkeadaban yaitu bicara harus pakai data," ujar Eva.

"Putusan yang tidak adil dan tendensius. Semoga KY menilai kualitas putusan tersebut," ujar anggota Komisi XI Fraksi PDIP ini.

Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.

Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita