Merasa Aneh pada Keputusan Gaji BPIP, Fadli Zon: Lebih Aneh Lagi jika Mereka Tidak Menolak

Merasa Aneh pada Keputusan Gaji BPIP, Fadli Zon: Lebih Aneh Lagi jika Mereka Tidak Menolak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon langsung mengkritisi gaji yang diterima Dewan Pengarah lembaga tersebut. Ia menjelaskan, jabatan Dewan Pengarah merupakan anggota kehormatan saja.

"Dewan Pengarah, sesuai dengan namanya, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).

Sehingga, ia menilai seharusnya keberadaan Dewan Pengarah tidak memiliki fungsi terkait jalannya suatu kelembagaan.

"Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali," kata Fadli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu pun menganggap aneh saat mengetahui bahwa ternyata hak penghasilan yang diatur dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa besaran gaji Dewan Pengarah BPIP jauh lebih besar dibandingkan Kepala BPIP

Karena, yang menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam lembaga tersebut adalah Kepala BPIP dan pejabat di bawahnya.

"Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini," papar Fadli.

Gaji Presiden saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan. Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000, sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.

Sedangkan Wakil Presiden mendapat gaji Rp 42.160.000 setiap bulannya. Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres. Berikut ini merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.

1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000

2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000

3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000

4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000

5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000

6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000

Simak videonya di bawah.


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita