Lion Air Polisikan Penumpang Buka Jendela Darurat, Ini Tanggapan Polri

Lion Air Polisikan Penumpang Buka Jendela Darurat, Ini Tanggapan Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Maskapai penerbangan Lion Air dikabarkan akan mempolisikan penumpang yang membuka paksa jendela darurat hingga rusak.

Diketahui, peristiwa buka paksa jendela terjadi saat seorang penumpang bernama Frantinus Nirigi (26) bercanda terkait adanya bom di pesawat tersebut.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan tersebut.

"Siapapun melaporkan kasus apapun, polisi wajib melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Tapi kami lakukan penyelidikan, ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Iqbal melihat perbuatan penumpang membuka kaca darurat dengan paksa, lebih terkait dengan keamanan.

Namun, ia mengaku juga berusaha melihat dari sisi lain.

Terkait sikap maskapai Lion Air, jenderal bintang satu ini mengetahui belum mengetahui dan tidak memahami sudut pandang yang dijadikan motif melakukan pelaporan.

"Saya kira Polri melihat itu aspek keamanan. Dalam aspek keamanan, kami melihat beberapa hal, hal yang prioritas juga tidak boleh underestimate. Tapi teman-teman di Kemenhub melihat peristiwa itu, saya tidak paham kalau memang mereka melaporkan, apa sudut pandangnya," katanya.

"Misalkan di dalam mobil, melihat dari dalam mobil tersebut. Katakanlah di simpang dekat Mabes Polri ini, di sebelah kanan ada kerusuhan dan lain-lain, walau lampu merah ya dia belok kiri saja, melanggar aturan. Karena memang itu adalah penyelamatan bagi dia," tandasnya.

Sebelumnya, Lion Air melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat di pesawat dengan kode penerbangan JT687 rute Pontianak-Jakarta.

Alasannya, penumpang tersebut diduga merusak properti pesawat.

"Penerbangan bernomor JT 687 rute Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK), yang akan diberangkatkan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LOJ, telah terjadi penundaan (delayed) keberangkatan penerbangan, dikarenakan ada penumpang yang membuka paksa kedua jendela darurat (emergency exit window) di bagian kanan, tanpa instruksi awak kabin," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2018).

"Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Danang menerangkan penumpang itu membuka jendela darurat karena ada ancaman bom.

Namun dia menegaskan insiden tersebut tak bisa langsung dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita