www.gelora.co - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyesalkan tindakan KPK yang mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pengadaan mobil listrik nasional. Menurutnya, hal itu sudah di luar kewenangan KPK.
"Saya masih belum melihat relevansinya kebijakan yang diambil, yakni sampai bersurat ke presiden terkait pengadaan mobil listrik sekalipun berbasiskan perusahaan nasional. (Apa kaitan) dengan penegakan hukum anti korupsi, sekalipun itu dikatakan tugas monitoring," kata Arteria saat dihubungi, Minggu (20/5/2018).
Menurutnya, sikap KPK itu akan membahayakan intitusinya sebagai lembaga anti korupsi.
"Ya mohon maaf, itu di luar kewenangan dan kapasitas yang dimiliki oleh KPK selaku institusi dan pimpinan KPK sekalipun. Justru membahayakan karena akan dapat dikesankan semacam adanya intervensi KPK terhadap Presiden Jokowi yang sedang menjalankan pemerintahannya," katanya.
Politikus PDIP ini menilai kewenangan itu domainnya kementrian dan lembaga lain seperti Bappenas dan KSP, bukan kewenangan KPK.
Kecuali, lanjut dia, kebijakan tersebut tidak diambil maka akan berdampak pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Makanya nanti saat raker atau RDP kita akan mintakan klarifikasi dari KPK, kenapa kebijakan tersebut diambil dan harus bersurat resmi ke presiden? Tentunya kan penuh dengan pertimbangan yang matang, apalagi substansinya kan sudah seperti arahan tidak laporan hasil monitoring," tandasnya.[tsc]