KPK Bantah KTP Elektronik Tercecer sebagai Barang Bukti, Ferdinand Sudutkan Tjahjo Kumolo

KPK Bantah KTP Elektronik Tercecer sebagai Barang Bukti, Ferdinand Sudutkan Tjahjo Kumolo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah jika satu kardus berisi KTP elektronik yang ditemukan di Semplak, Bogor, Jawa Barat merupakan barang bukti milik lembaganya.

Hal ini sekaligus membantah pernyataan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang menyebutkan jika KTP elektronik yang tercecer sebagai barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menurut laporan dari Febri, setelah dirinya menanyakan kepada pihak penyidik, mereka menyatakan jika ratusan KTP elektronik tersebut bukan merupakan barang bukti dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menambahkan, Febri menuturkan jika selama ini barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah ada.

Sedangkan yang telah masuk proses persidangan telah diajukan ke pengadilan.

Penuturan Febri ini digaris bawahi oleh Politisi Partai Demokrat Zara Zettira ZR.

@zarazettirazr: “Terkait dengan informasi yang beredar di publik adanya pernyataan pihak Kemendagri bahwa sejumlah KTP yang jatuh di daerah bogor adalah barang bukti KPK, kami tegaskan hal tersebut tidak benar,” ujar Febri Diansyah.


Menanggapi kicauan Zara, Kadiv Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyudutkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Ferdinand

Dikabarkan sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa kardus berisi KTP elektronik yang ditemukan di Jalan Salabenda, Semplak, Bogor, merupakan barang bukti.

Zudan mengungkapkan KTP elektronik tersebut sengaja tidak dimusnahkan karena merupakan barang bukti, dan akan dipindahkan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ke Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita