Koruptor Sabri Eks Anggota DPRD: Dibui dan Tetap Digaji Rp 37 Juta

Koruptor Sabri Eks Anggota DPRD: Dibui dan Tetap Digaji Rp 37 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Eks anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabri tetap mendapat gaji maski ia kini tinggal di penjara. Setiap bulannya, dia masih menerima gaji Rp 37 juta.

"Gaji pokok dan tunjangan-tunjangannya kurang lebih sekitar Rp 37 setelah potong pajak," kata Sekertaris DPRD Makassar, Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Selasa (8/5/2018).

Adwi mengatakan Mustagfir masih menerima gaji lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA dari Kejari Makassar. Padahal, MA telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikeluarkan sejak tahun 2016 silam. Artinya, Mustagfir masih tetap menikmati gaji anggota DPRD Makassar selama 2 tahun di balik penjara.

"Iya karena tidak ada dasar untuk menghentikan gajinya tapi kami sudah menyurat ke Kejari Makassar, apa sudah ada salinan putusan dari MA," kata Adwi.

Adwi mengatakan nama Mustagfir masih terdaftar sebagai anggota DPRD Makassar. Hal ini dikarenakan partai yang menaungi Mustagfir, Partai Hanura hingga saat ini belum mengajukan PAW.

"Waktu itu belum inkracht. Yang bersangkutan banding dan statusnya masih anggota dewan karena partainya tidak mengajukan PAW. Sekarang juga partainya belum ada suratnya," tegasnya 

Nama Mustagfir sempat ramai diberitakan karena dirinya tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA sejak 2016 lalu. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA.

Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita