Jumpa Pers Ombudsman soal TKA |
www.gelora.co - Komisioner Ombudsman Laode Ida meminta agar buruh kasar asing dideportasi ke negara asalnya.
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesian Lawyers Club tvOne pada Selasa (1/5/2018).
Laode Ida menyebut jika Ombdusman sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, sejak tahun 2016.
Menurutnya, sejak saat itu mereka berinisiatif untuk melakukan investigasi tenaga kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Laode mengungkapkan apabila Permenaker dan Perpres membuka peluang masuknya TKA asing ilegal.
"Dan kami juga memeriksa aturan-aturan yang lain dan menyimpulkan jika kita harus melakukan kajian secara khusus terkait hal ini," kata Laode.
Laode mengaku berdasarkan temuan lapangan yang dirilis telah dibicarakan dengan semua pihak dan mereka menyetujuinya.
Laode juga menyebutkan jika fakta di lapangan berbeda secara signifikan dengan aturan dan data yang dimiliki pemerintah.
Di mana banyak TKA unskilled, sedangkan yang terdaftar adalah TKA skilled dan profesional.
Pihaknya kemudian mengunjungi sejumlah tempat, seperi Gresik, di mana hampir karyawan di sebuah perusahaan hampir semuanya adalah TKA, termasuk juru masak perusahaan.
Ia menyoroti jika TKA bahkan di lapangan tidak bisa bahasa Indonesia, atau bahasa Inggris.
Di Morowali, sopir-sopir bahkan juga diisi oleh TKA.
Menurutnya itu sangat tidak tepat, lantaran banyak orang Indonesia yang juga memiliki kemampuan untuk menjadi sopir.
Temuan lainnya adalah ada satu perusahaan 700 TKA yang tidak memiliki IMTA tapi dibiarkan.
"Maka dengan adanya Perpres 20/2018 ini juga dikhawatirkan, melegalkan TKA yang illegal," kata Laode.
"Maka penegakan hukum, mulai detik ini pemerintah harus bergerak, mendeteksi semua perusahaan yang menggunakan TKA, dan memastikan yang buruh kasar dideportasi sekarang juga.
Karena kalau tidak itu maladministrasi terbuka Presiden Republik Indonesia kita, kita mengeluarkan peraturan tanpa ditegakkan," sambung Laode.