Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporan PKPI

Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporan PKPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Pemanggilan ini terkait kasus yang dilaporkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap dirinya.

"Ya benar, saya hari ini Kamis 31 Mei 2018 jam 11.00 hadiri panggilan pertama Polda Metro atas laporan PKPI," ujar Hasyim, kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Hasyim mengatakan nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan oleh Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya," kata Hasyim.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Namun dia belum memberi informasi detil mengenai pemeriksaan tersebut.

"Ya," kata Argo terpisah membenarkan soal pemeriksaan Hasyim.

Sebelumnya, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN PKPI.

"Terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, (16/4).

Reinhard menjelaskan pernyataan Hasyim itu telah melukai kader PKPI. Dia menyebut PKPI dirugikan atas informasi yang disampaikan Hasyim.

KPU sendiri telah memastikan tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI dan membuatnya menjadi partai peserta pemilu 2019. Alasannya karena terganjal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang tidak memperbolehkan adanya upaya hukum atas putusan PTUN.

"Ketentuan dalam Perma 5/2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkan di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," ujar Komisioner Hasyim Asyari (25/4).

Hasyim menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, maka KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ini berarti putusan PTUN terhadap PKPI telah memiliki kekuatan hukum. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita