![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0nc82-niTiovqWbwyZZOfTJkk6DAwIHQii1DuTWz8TDLo5Kc4ADZgSGPI9mIAnCFLaeNZJr2YSGgPI93SmLQ-Al30429fPYebirz4ETHb0X1z177okLn476wtcIhy2qMo5uQ9dGDzsVY/s640-rw/kompas_20180509_195858.jpg)
www.gelora.co - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akhirnya merilis aturan baru.
Kominfo kini memperbolehkan satu nomor NIK untuk didaftarkan leboh dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.
Hal itu tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi tuk operator.
Disebutkan operator wajib melaksanakan Surat edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018.
Surat edaran itu berisi operator wajib memberikan hak outlet tuk menjadi mitra pelaksana registrasi termausk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Rabu (9/5/2018), diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasikan dengan satu nomor NIK.
Padahal sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan satu NIK hanya bisa melakukan registrasi maksimal tiga nomor SIM.
Pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM dengan syarat operator melaporkan NIK yang mendaftar banyak nomor tiap tiga bulan.
Selain itu Menkominfo Rudiantara mengatakan nomor pelanggan yang melewati batas registrasi alias hangus bisa diaktifkan kembali.
Tetapi pengguna harus melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru bukan menkanisme daftar ulang.
Sejatinya peraturan ini dibuat tuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai amanat undang-undangan. [tn]