Kejanggalan Audit BPK Soal BLBI Jadi Sorotan Dewan

Kejanggalan Audit BPK Soal BLBI Jadi Sorotan Dewan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Syafrudin Arsyad Temenggung

www.gelora.co - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang berbeda terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional, mendapat sorotan dari kalangan politisi Senayan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Haerul Saleh mengaku heranan terhadap dua hasil audit yang berbeda. Tahun 2006 dibilang tidak ada kerugian negara, namun pada tahun 2017, dikatakan ada unsur kerugian negara.

Menurutnya sangat janggal jika satu lembaga namun mengeluarkan hasil yang berbeda.

"Bagaimana publik mau percaya kalau BPK adalah lembaga yang kredibel," cetus Haerul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/5).

Hairul menambahkan permasalahan perbedaam hasil audit ini merupakan hal serius, lantaran menyangkut kredibilitas lembaga yang dilegitimasi oleh Undang-Undang.

Karenanya, sambung Hairul pihaknya akan mempertanyakan permasalahan itu saat rapat dengan ketua BPK. Apakah yang menjadi dasar bagi BPK melakukan audit investigatif. 

Apalagi dalam audit kedua pada tahun 2017, audit dilakukan tanpa adanya audite dalam hal ini adalah terperiksa yang menjadi obyek audit.

"Kalau bahan-bahan yang digunakan sekunder bukan data primer, maka patut dipertanyakan hasil auditnya," tegas Hairul.

Dikesempatan berbeda Pakar Hukum Margarito Kamis menilai audit tersebut terkesan hanya menghitung selisih angka penjualan untuk menentukan adanya unsur kerugian negara. 

Menurut Margarito, yang terpenting dalam audit investigatif adalah soal bahan atau material yang digunakan dalam melakukan audit. 

"Semua harus diperiksa, dari mulai dokumen, surat-surat, laporan-laporan, itu yang mesti di cek. Jangan cuma menghitung selisih, itu bukan kesimpulan namanya," jelas Margarito.

Selain itu dalam proses melakukan audit juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip ketaatan dalam mengikuti panduan yang diterbitkan oleh BPK sendiri. Sebab ada panduan audit yang harus diikuti oleh auditor, yang merupakan payung hukum, yakni peraturan BPK No 1 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut dikatakan suatu laporan audit harus menggunakan data-data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (audite). Kalau data yang digunakan dalam mengaudit tidak valid, maka hasilnya juga tidak bisa dijadikan alat untuk membuktikan seseorang menjadi tersangka.

"Kalau datanya tidak valid maka hasilnya pun tidak valid, kesimpulanya juga tidak valid," tutur Margarito. 

Margarito menambahkan hasil dari audit yang tidak valid, tidak bisa digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin Temenggung. 

Adanya audit BPK terhadap BPPN yang laporannya muncul pada tahun 2017, merupakan audit investigatif yang dilakukan atas permintaan penyidik KPK.

"Maka dari itu penyidik harus menyiapkan semua data-data baik, primer maupun sekunder, yang merupakan bahan menyeluruh. Bukan semata-mata hanya menghitung selisih angka, kemudian menentukan adanya kerugian negara," tutup Margarito. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita