www.gelora.co - Sirna sudah harapan pegawai negeri sipil (PNS). Pemkab Pacitan mengeluarkan kebijakan baru yakni tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS tahun ini.
Badan kepegawaian daerah (BKD) Pacitan memastikan, PNS tidak dapat THR tahun ini seperti tahun sebelumnya. “THR tahun ini tidak kami alokasikan,” kata Kepala BKD Pacitan Fatkhur Rozi.
Menurut Fatkhur, THR PNS tahun ini akan dikumpulkan dan dimasukkan ke tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) September mendatang.
Tahun sebelumnya, staf hingga pejabat eselon II menerima THR. Tahun ini, mereka hanya menerima gaji ke-13 dan THR ditiadakan.
“Kalau gaji ke-13 masih ada. Hanya THR dari pemkab yang dihilangkan,” jelasnya.
Fatkhur menuturkan, setiap PNS akan menerima TPP yang berbeda-beda. Bergantung jabatan masing-masing.
Setidaknya ada 17 kriteria pegawai yang berhak mendapat TPP September mendatang.
Bocorannya, nominal tertinggi diberikan kepada eselon II-a sekitar Rp 4 juta.
“Mulai September mendatang, TPP akan dibagikan,” terangnya.
Jika dibandingkan dengan THR yang hanya Rp 250 ribu per PNS, nominal TPP lebih besar.
Penetapan besaran TPP sudah melalui kajian dari Universitas Airlangga Surabaya. Rencana itu, lanjut Fatkhur, sudah matang dan tinggal menunggu perbup.
“Alokasinya dari THR itu. Memang lebih banyak untuk TPP, makanya bulan ini tidak dapat TPP,” bebernya.[psid]