Kasusnya Dihentikan, Ini Respon Habib Rizieq

Kasusnya Dihentikan, Ini Respon Habib Rizieq

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Habib Rizieq Syihab menyatakan rasa terima kasihnya karena penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan. Tim penyidik Polda Jawa Barat menghentikan kasus karena tidak cukup alat bukti.

"Sudah (dikabari), beberapa waktu yang lalu. Beliau sudah tahu," ujar pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila menurut Sugito sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. SP3 diterbitkan setelah tim pengacara Habib Rizieq mengajukan permohonan ke Polda Jabar.

"Beliau berterima kasih dan yang lainnya juga diproses (sama)," ujar Sugito.

"Kan banyak perkara terkait kegiatan 212," ujar Sugito mengatakan harapan Habib Rizieq agar kasus yang ditangani bisa dihentikan seperti kasus di Polda Jabar.

Habib Rizieq Syihab sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP. Rizieq juga pernah diperiksa di Mapolda Jabar pada 13 Februari 2017.

Kasus dugaan penodaan Pancasila ini lantas dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.

"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana terpisah.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil penyidikan menunjukkan alat bukti kasus tidak cukup. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita