www.gelora.co - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera prihatin dengan penegakan hukum oleh pihak kepolisian terkait kasus seorang remaja bernama Royson Jordany Tjahya (16) yang mengancam Presiden Joko Widodo, yang akhirnya dibebaskan dengan alasan masih di bawah umur.
Mardani mengatakan, hal ini merupakan ketidakadilan dan diskriminasi pemerintahan Jokowi terkait siapa pelaku penghinaan tersebut.
“Ini yang saya garis bawahi, adanya ketidakadilan,” ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (24/5) kemarin.
Mardani mempertanyakan mengapa pihak kepolisian terkesan lembek dengan remaja tersebut.
Seharusnya, lanjut Mardani, remaja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum sesuai dengan jurisprudensi kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya.
“Karena itu perlakuan serupa mestinya diterapkan pada kasus kasus sebelumnya,” tegasnya.
Mardani mengatakan, jika pada satu kasus polisi bisa cepat dan memproses hukum pelaku namun pada kasus lainnya polisi membiarkan bahkan melepas si pelaku, jangan salahkan masyarakat jika nanti muncul konflik sosial di masyarakat.
“Jangan main tangkap dan pendekatan kekuasaan. Jika kasus ini gunakan pendekatan edukasi dan kasus lain gunakan pendekatan kekuasaan maka pemerintah sedang menggali kuburnya sendiri,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja penghina pesiden tersebut tidak mempunyai niat untuk mengancam Presoden Jokowi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Argo mengatakan remaja tersebut membuat rekaman ancaman terhadap presiden hanya untuk lucu lucuan dan tidak layak untuk di hukum lebih lanjut.
“Jadi ini termasuk dalam kenakalan remaja, niatnya untuk lucu-lucuan aja karena mendapat tantangan dari temannya untuk buat video,” ujar Argo. [swa]