www.gelora.co - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk dugaan penghinaan pancasila dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Surat tersebut diterima oleh Habib Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.
"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito dikutip dari Tribunnews.
Diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Seiring kabar tersebut beredar, Kadiv Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menagih janji Denny Siregar untuk mundur dari pendukung Jokowi.
Melalui akun twitter pribadinya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand menulis:
"Bung Desi @Dennysiregar7 , kapan mau mundur dr pendukumg pak @jokowi ?
Atau anda cm ngomong doang?"
Bung Desi @Dennysiregar7 , kapan mau mundur dr pendukumg pak @jokowi ?Atau anda cm ngomong doang? pic.twitter.com/F8lpsILs4H— FERDINAND HUTAHAEAN (@LawanPoLitikJKW) May 4, 2018
Dikabarkan sebelumnya, Denny Siregar sempat mengatakan jika dirinya akan mundur sebagai pendukung Jokowi ketika menanggapi kabar Moeldoko sebut kemungkinan pencabutan tersangka Habib Rizieq.
Dirinya mengatakan pernyataan Moeldoko ini membuat kelompok mereka menjadi besar kepala.
Bahkan dirinya mengatakan siap mengundurkan diri sebagai pendukung Jokowi dan mencabut haknya untuk memilih.
"Presiden @jokowi dan bapak @Dr_Moeldoko yang terhormat, statemen ini akan membuat kelompok mereka menjadi besar kepala.
Dan jika pencabutan itu benar terjadi, saya yang pertama akan mengundurkan diri dari pendukung dan mencabut hak saya untuk memilih.." [tribun]