Kasus Habib Rizieq Disetop, Pengacara Senior: Tak Ada Alasan Cabut Laporan Kasus Sukmawati

Kasus Habib Rizieq Disetop, Pengacara Senior: Tak Ada Alasan Cabut Laporan Kasus Sukmawati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kepolisian telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus penodaan lambang negara atau Pancasila oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Pengacara senior Ach. Supyadi, yang juga pelapor kasus penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, menyambut positif SP3 Habib Rizieq. Namun demikian, Supyadi menegaskan tidak akan mencabut pelaporan kasus Sukmawati.

“Kasus Habib Rizieq dihentikan karena memang tidak cukup bukti dan bukan karena dicabut oleh Sukmawati Soekarnoputri, sehingga tidak ada alasan bagi saya sebagai pelapor untuk mencabut laporan kasus Sukmawati,” tegas Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi.

Supyadi mengungkapkan, Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara kasus Sukmawati. Hasilnya, perkara Sukmawati akan dilimpahkan ke Mabes Polri sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kamis, 03/05 Polda Jatim telah lakukan gelar perkara pada kasus Sukmawati Soekarnoputri, hasilnya perkara akan dilimpahkan ke Mabes Polri sesuai perintah Kapolri, tidak jelas kapan, terhadap perkembangannya akan dikabarkan lagi ke saya, demikian penyampaian penyidik Kompol Totok,” tulis    @adv_supyadi.

Hari ini (04/05) kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil barang bukti, berupa tesis, milik Habib Rizieq yang diperiksa terkait kasus tersebut. 

Dalam kesempatan itu Sugita menegaskan bahwa kasus Habib Rizieq diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli. "Sehingga bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ujar Sugito.

Kepolisian pun membenarkan kabar tersebut. "Iya saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, seperti dikutip republika (04/05).

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan sangkaan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia. [itoday]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita