www.gelora.co - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak satu suara soal Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019.
Jokowi mengatakan konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus.
Sementara, JK setuju dengan aturan KPU tersebut. Dia mencontohkan syarat jadi anggota dewan dengan syarat masuk sekolah. Tempo dulu masuk sekolah mesti ada surat berkelakuan baik. Hal yang sama juga diperlukan untuk menjadi seorang anggota legislatif. Jadi intinya adalah berkelakuan baik.
Pemerhati politik sekaligus Direktur Mahara Leadership, Iwel Sastra mengatakan perbedaan sikap tersebut sudah jelas dan terang. Dan seharusnya ini tidak perlu terjadi.
“Tentu tidak panjang lebar lagi menjelaskannya. Terlihat di sini siapa yang memiliki komitmen untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi,” sebut dia kepada redaksi, Rabu (30/5).
Jelas Iwel, memang adalah hak setiap orang memilih dan dipilih pada ajang pemilihan. Tapi hak itu juga ada aturannya, dan di sinilah KPU mengatur hak tersebut.
“Alasannya sangat jelas, kenapa tidak bisa digunakan hak dipilih, karena pernah tersangkut kasus korupsi. Jadi, ini adalah soal komitmen dalam pencegahan korupsi,” pungkasnya. [psid]