www.gelora.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menandatangani PP penetapan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan serta TNI-Polri.
Nilainya pun cukup wah, yakni mencapai lebih dari Rp37 triliun!
Bagi para PNS, pensiunan serta TNI-Polri, kebijakan itu disambut suka-cita dan senyum lebar.
Tapi sejatinya kebijakan Jokowi itu menjadi pemicu kemarahan berlipat ganda bagi para pegawai honorer K2.
Sebab, selama ini mereka sudah berjuang sekian lama, namun tak ada kejelasan sampai saat ini
Demikian disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN, Kamis (24/5/2018).
Menurut Eko, kebijakan Jokowi itu membuat para pagawai honorer tersebut merasa mendapat perlakuan diskriminatif.
“Hanya bisa ngelus dodo saja serta berucap innallilahi wainna ilaihi rojiun,” kata dia.
Dengan kebijakan yang dinilainya sangat salah itu, wajar kemudian jika para honorer tersebut marah.
“Nih bapak presiden apa tahu kondisi rakyatnya apa tidak iya,” kecamnya.
Eko menjabarkan, selama ini para pegawai honorer itu sudah sangat menderita.
Dalam lingkungan kerja yang sama, detil pekerjaan yang sama, beban dan tanggungjawab sama, tapi mendapat perlakuan diskriminasi.
“Dalam hati berkecamuk berbagai rasa kesal. Kok seperti ini nasibnya honorer. Perhatian dari pemerintah tidak ada sama sekali,” katanya.
“Senang di atas penderitan orang lain itu kata yang tepat. Honorer sangat-sangat prihatin dengan kondisi ini,” tegas Eko.
Dia berharap, semoga di bulan Ramadan ini, Allah membukakan pintu hati para petinggi bangsa ini agar paham akan sebagian nasib honorer.
Harapannya, MenPAN-RB telah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar segera dibahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan payung hukum pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan, yang disebut juga gaji ke-14 dan gaji ke-13.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri saat menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” pungkas mantan gubernur DKI Jakarta itu.[psid]