Jack Lapian Polisikan Elite Demokrat ke Bareskrim Terkait Cuitan di Twitter

Jack Lapian Polisikan Elite Demokrat ke Bareskrim Terkait Cuitan di Twitter

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sejumlah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu malam, 23 Mei 2018.

Ferdinand dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas cuitan di akun twitternya.

Pelapor bernama Jack Boyd Lapian mengatakan, dalam akun twitternya, Ferdinand diduga mencemarkan nama baik dan menghina anggota PDIP. Jack mengaku sebagai salah seorang kader PDIP yang tersinggung dengan cuitan Ferdinand.

"Dia bilang 'Pendukung Banteng nggak usah digubris. Mereka menyamar seolah pendukung ganti presiden. Tujuannya mereka cuma satu, mengagalkan koalisi SBY-Prabowo. Mereka takut dengan koalisi itu terbentuk. Ayolah berpikir jernih. Mereka peliharaan tikus got," ujar Jack di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2018.


Cuitan tersebut, kata Jack, diunggah pada tanggal 22 Mei 2018. Sebagaimana diketahui melalui akun twitternya, Ferdinand Hutahaean menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat.

Atas cuitan twitter Ferdinand tersebut, dirinya selaku anggota PDIP yang mewakili keluarga besar PDIP, pendukung dan relawan merasa terhina dengan penyebutan istilah 'tikus got'. Meski tak menyebut PDIP, ia yakin dengan penyebutan 'pendukung banteng' maka ditunjukan kepada PDIP yang memang mempunyai lambang partai kepala banteng.

"Saya merasa tersinggung masa ada disebut tikus got. Pendukung menyamar kan seolah-olah memanipulasi. Dan mereka peliharaan got," ujarnya.

Untuk itu, ia pun berharap Ferdinand dapat menjelaskan maksud dari pernyataannya tersebut. Menurutnya, seharusnya sebagai seorang elite partai, Ferdinand lebih baik mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengedukasi dan menjadi teladan bagi rakyat Indonesia, juga tidak memprovokasi.


Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/688/V/2018/Bareskrim. Ferdinand pun disangkakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dimaksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 27 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita