Insiden Sembako Monas, Polisi Diminta tak Asal Berkesimpulan

Insiden Sembako Monas, Polisi Diminta tak Asal Berkesimpulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro menyatakan prihatin dan penyesalan atas terjadinya peristiwa tewasnya dua anak dalam pembagian sembako di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (28/4). Acara yang diselenggarakan oleh Forum Untuk Indonesia itu membuat dua anak, yaitu Adinda Rizki (12), dan Mahesha Junaedi (10) merenggang nyawa.

Djudju mengatakan, pihaknya berharap agar kepolisian tidak gegabah dalam membuat kesimpulan. Yakni dengan cepat dan mudah menyimpulkan, bahwa kematian anak-anak tersebut adalah akibat mengidap suatu penyakit yang tidak terkait dengan peristiwa bagi-bagi sembako di Monas.

Djudju melanjutkan, peristiwa hilangnya nyawa tersebut juga merupakan delik umum atau formal. Sehingga, Kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan kepada siapapun yang terlibat dan penanggung jawabnya, tanpa intervensi dan diskriminasi.

"Jangan sampai berita kematian diatas yang justru lebih penting. Kok sepertinya malah dikalahkan, lebih ngetren dengan sekadar berita adanya dugaan intimidasi tentang dukung mendukung calon prediden 2019 dalam car free day (CFD)," kata Djudju dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5).

Djudju meminta panitia pembagian sembako bertanggung jawab. "Panitia pelaksana telah tidak berhati-hati, sembrono, dan ceroboh, sehingga mengakibatkan kematian pada orang lain. Dalam hukum, peristiwa ketidakhati-hatian, walau kematian tersebut memang tidak dikehendaki oleh pelaku adalah bentuk kelalaian atau delik culpa," jelas Djudju.

Oleh karenanya, Djudju menegaskan, panitia pelaksana patut dimintai pertanggung jawabannya. Karena, kata Djudju diduga telah melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyatakan: "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

Ketua Penyelenggara Dave R. Santosa kepada Pemprov DKI Jakarta pada 25 April 2018, menyatakan acara di Monas pada Sabtu pekan lalu adalah acara yang diprakarsai oleh Forum Untukmu Indonesia. "Segala akibat dari acara yang terjadi menjadi tanggung jawab dari panitia penyelenggara," demikian kata Dave dalam suratnya yang sempat beredar viral di media sosial.


[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita