
Ikuti kami di Google Berita
www.gelora.co - Banyak barang mewah yang ditemukan dan disita polisi Malaysia dalam penggeledahan di rumah mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak. Apa saja? Ini daftar rinciannya.
Seperti dilansir media Malaysia, Malay Mail, Jumat (18/5/2018), rincian soal barang-barang yang disita dari rumah Najib di Taman Duta, Kuala Lumpur terungkap dalam laporan Kepolisian Malaysia yang muncul dan telah dilihat Malay Mail.
Laporan kepolisian itu merinci bahwa total ada 52 tas bermerek, 10 jam tangan mewah dan uang tunai berbagai mata uang dengan total 623.747 ringgit Malaysia atau setara Rp 2,2 miliar.
Barang-barang mewah yang disita itu ditemukan disimpan di dalam musala, di dalam ruang penyimpanan dan di dalam kamar salah satu anak Najib.
Kepolisian Malaysia belum secara resmi mengonfirmasi laporan ini. Namun media Singapura, Channel New Asia, yang juga telah melihat laporan kepolisian yang sama, menyatakan dokumen ini valid.
Diungkapkan laporan kepolisian itu bahwa sebanyak 15 kotak berisi tas bermerek Chanel, dengan sebagian besar ditemukan di dalam musala yang ada di dalam rumah Najib.
Kemudian sebanyak 37 tas wanita berbagai merek ditemukan di dalam ruang penyimpanan yang ada di lantai satu rumah Najib. Rinciannya terdiri atas delapan tas Versace, 10 tas Gucci, lima tas Oscar de la Renta, dua tas Prada, dua tas Roberto Cavalli, empat tas Louis Vuitton dan masing-masing satu tas Michael Kors, Valentino, Dolce & Gabbana, Piana Clerico, Chanel juga Loewe.
Lalu sedikitnya 10 jam tangan mewah ditemukan di dalam kamar salah satu anak Najib. Rinciannya adalah tujuh jam tangan merek Rolex dan masing-masing satu jam tangan merek Patek Philippe Geneve, Richard Mille dan Hublot.
Untuk temuan uang tunai, ditemukan dalam berbagai satuan mata uang. Uang tunai ini juga ditemukan di dalam kamar salah satu anak Najib. Rinciannya adalah 537 ribu ringgit Malaysia, 2.700 poundsterling Inggris dan 2,87 juta rupee Sri Lanka. Jika dikonversi ke ringgit Malaysia, total uang tunai itu mencapai 623.747 ringgit Malaysia atau setara Rp 2,2 miliar.
"Barang-barang ini disita karena kami memiliki alasan untuk meyakini bahwa semua barang ini terlibat dalam tindak pencucian uang di bawah pasal 4 ayat 1 Undang-undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Melanggar Hukum Tahun 2001," demikian seperti disebutkan dalam laporan Kepolisian Malaysia yang dikutip Malay Mail.
[dtk]