www.gelora.co - Majelis hakim menolak mengembalikan aset bos First Trvel yang disita kepada calon jemaah umrah seperti tuntutan jaksa. Hakim memutuskan aset-aset bos First Travel diserahkan kepada negara.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata hakim dalam putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Berikut ini daftar beberapa aset milik bos First Travel nomor 1-529:
- 2 unit AC 1 pk merek Panasonic
- Kursi, kaca, cermin meja, lampu gantung, perabotan rumah tangga
- Mobil Daihatsu Sirion
- Kartu NPWP Anniesa Hasibuan, 1 bundel akta pendirian First Travel, 1 lembar keputusan Menkum HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan
- Aksesori: 2 kacamata Swarovski, 17 kacamata Dior, 6 kacamata Chanel, 19 kacamata Louis Vuitton, 7 kacamata Fendi, 15 ikat pinggang dari berbagai merek, yakni Louis Vuitton dan Hermes Montblanc, serta dokumen kuitansi pembayaran.
- Unit Apartemen Puri Park View
- Mobil Nissan
- Mobil Honda B-19-EL
- Mobil Toyota Hiace DK-9282-AH
- Uang tunai 326.500.000
- Uang tunai Rp 994.237.434 atas nama PT Interculture Tourindo
- Tanah dan bangunan di Cluster Vesa Kebagusan, Jaksel
Bos First Travel, menurut hakim, menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan pada November 2016-Mei 2017.
"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.
Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan sejak November 2016 hingga Mei 2017, tidak diberangkatkan.
"Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim.
Andika dalam kasus ini divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sedangkan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.[dtk]