www.gelora.co - Keputusan Kementerian Perdagangan tentang tambahan impor beras sebanyak 500 ribu ton, kembali dikritisi. Kebijakan ini dikhawatirkan melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengingatkan bahwa kebijakan impor beras atau bahan pangan lainnya, diatur dalam UU tentang Pangan. Dalam beleid ini tegas menyebutkan bahwa impor hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri tidak bisa terpenuhi produksi dalam negeri.
"Yang pertama tentu dalam konteks urusan impor yang harus kita pegang adalah Undang-Undang, secara Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menyatakan impor pangan hanya bisa dilakukan kalau memenuhi syarat. Syaratnya apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi," ujar Daniel dalam diskusi di media center DPR, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Politisi PKB ini menjelaskan, jika tidak dapat di produksi di dalam negeri, atau produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi, pemerintah diperkenankan mengeluarkan kebijakan impor. "Jadi, menurut kami efektifnya ada tiga hal yang menentukan suatu kebijakan impor itu tepat atau tidak harus berdasarkan data," tegas Daniel.
Daniel mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah beras di tanah air, saat ini, mencapai 2,5 juta ton. "Dan, jumlah beras tersebut masih mencukupi bagi kebutuhan pangan nasional," papar Daniel.
Diketahui, pemerintah melalui kementerian perdagangan kembali melakukan adanya tambahan impor beras sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, beberapa waktu lalu.
Melanjutkan keterangannya, politisi dari Fraksi PKB itu menyebutkan berdasarkan data yang ada, sebetulnya Indonesia tidak perlu untuk melakukan impor beras. Berdasarkan data yang ada, saat ini hingga Juni, masih ada surplus beras sebanyak 2,8 juta ton. Sementara stok di gudang Bulog mencapai 1,2 juta ton.
"Ditambah stok cadangan pemerintah itu 547 ribu ditambah yang beras impor 648 ribu sehingga totalnya itu, 2,5 juta ton. Dari data yang tadi sangat tidak perlu impor. Karena berlebih kok kita, nah dari surplusnya itu 2,8, harusnya kita yang ekspor," terang anak buah Muhaimin Iskandar ini.
Daniel menegaskan, persoalan pangan yang melanda Indonesia saat ini akan bisa diselesaikan jika amanat Undang-Undang (UU) dilaksanakan.
"Dalam konteks urusan impor yang harus kita pegang adalah undang-undang, secara undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 menyatakan impor pangan hanya bisa dilakukan kalau memenuhi syarat. Syaratnya apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi," paparnya. [inc]