Hina Presiden di FB, Pelajar Divonis 1,5 Tahun Penjara; Terus Yang Ini Gimana?

Hina Presiden di FB, Pelajar Divonis 1,5 Tahun Penjara; Terus Yang Ini Gimana?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi mengatakan aksi pria keturunan China yang videonya viral di sosmed sekedar lucu-lucuan.

Motif Pria Pengancam Tembak Jokowi: Lucu-lucuan, Ngetes Polisi

Polisi menyatakan motif pria yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo hanya bercanda bersama temannya. Pria berinisial S (16) itu juga ingin mengetes kemampuan polisi untuk menangkapnya.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan, 'Kamu berani nggak kamu? Nanti kalau berani, kamu bisa nggak ditangkap polisi?' Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia. Jadi anak-anak ini bercanda, lucu-lucuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Namun Argo menjelaskan S bersama kawan-kawannya itu tidak tahu dampak dari video tersebut. Sampai akhirnya S ditangkap polisi dan menyesali perbuatannya.

"Tapi dia tidak tahu efeknya di sana dan kemudian akhirnya polisi juga bisa mengetahui siapa dia," ujar dia.

Polisi berhasil melacak keberadaan dan menemukan rumah S di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sore tadi. S langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dengan didampingi oleh keluarganya.


Apakah dengan demikian kasus akan berhenti, dianggap selesai, atau akan mendapat vonis penjara seperti kasus lain?

Kompas, 16-01-2018:

Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara

MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018).

Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan.

Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri. Saat diperiksa di pengadilan, MFB mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran, hingga impor bahan pangan dari luar negeri.


Yang tidak mengancam saja di vonis 1,5 tahun.

Sedang remaja keturunan China tidak sekedar menghina Presiden Jokowi tapi juga sudah mengancam menembak.

"Ini kacung gue. Gue tembak nih. Gue pasung!"

Apakah masih dianggap cuma lucu-lucuan?

Warganet pun memberikan komentarnya:















Video:


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita