www.gelora.co - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Kasus penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Shibab. Polisi beralasan kasus ini tak memenuhi unsur pidana.
"Mungkin tidak ada unsur pidana mungkin ya. Saya lupa karena SP3 sudah keluar bulan Februari atau Maret," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana saat dihubungi INILAHCOM, Jumat (4/5/2018).
Umar membantah kasus ini dihentikan karena alasan kadaluarsa atau penyidikan hanya jalan ditempat. Ia tak merinci alasan pasti, namun unsur pidana dalam kasus ini disebut tak ditemukan.
"SP3 itu ada beberapa alasan menurut KUHP yang pertama bukan tindak pidana, kurang alat bukti. Tersangka meninggal dunia dan Kadaluara. Nah kasus Rizieq ini karena ngga ada unsur pidana. Nanti saya cek berkasnya lagi yaa," sambung dia.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan buntut pelaporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 silam.
Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.
Saat itu Rizieq sedang melakukan ceramah di kota Bandung. Sukmawati membawa barang bukti berupa video ceramah Rizieq di Bandung, yang mengatakan, Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat.
Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Mapolda Jawa Barat, karena lokasi ceramah Rizieq saat itu berada di Jawa Barat.
Akhir Januari 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 154a KUHP. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.[inc]