Heboh! Tantangan Wasekjen MUI untuk Mendagri Soal 805 Ribu e-KTP “Invalid”

Heboh! Tantangan Wasekjen MUI untuk Mendagri Soal 805 Ribu e-KTP “Invalid”

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Banyak pihak mempertanyakan soal belum dimusnahkannya 805 ribu KTP elektronik (e-KTP) invalid. Komisi II DPR RI segera memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait masalah yang dinilai bisa terkait Pemilu tersebut.

"Kami akan panggil Kemendagri secepatnya. Mereka sudah memberikan infromasi lewat WA dan sebagainya, tapi tidak resmi, kita butuh yang resmi. Kita harus mengambil tindakan. Ada 805.000 sekian (e-KTP), dan itu belum ada semua," kata Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh saat melakukan sidak di gudang milik Kemendagari di Semplak Bogor, yang digunakan untuk menyimpan e-KTP yang rusak, Senin (28/5/2018), seperti dikutip Viva.

"Jangan sampai demokrasi pilkada tidak fair, tidak bersih. Konsen kita pada ini tidak hanya persoalan bahwa setiap warga negara harus memiliki KTP identitas," lanjutnya.

Yang tak kalah menghebohkan, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain melontarkan tantangan terbuka kepada Mendagri soal 805 ribu e-KTP tersebut.

“Saya Tantang Mendagri @tjahjo_kumolo dan @Kemendagri_RI utk Menunjukkan Data Akurat 805 e-KTP Itu.

1. Daftar Rinci 805 Ribu Nama di KTP Itu.

2. Bagian Mana yg Rusak dari 805 Ribu Itu.

Siarkan ke Publik. Kalau Cuma Dikumpul Tanpa DIDATA, Buat Apa...? Mohon Jawaban...” tantang Tengku Zulkarnain melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Rabu (30/5/2018).



Tantangan itu mendapat respon beragam dari pengguna Twitter. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Mereka yang pro menyatakan mendukung Tengku Zulkarnain sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar.

“Mantap Tadz, tunjukkan kapasitas antum sebagai ulama yang bukan hanya penyampai tetapi juga sebagai contoh pelaksana amar ma'ruf nahi munkar,” kata @ttaaje

Sedangkan mereka yang kontra menilai bukan kapasitas Tengku Zulkarnain menantang Mendagri.

“Ngapain juga jawab tantangan ente, kurang kerjaan aja... Lanjutkan” kata @suhud_harits [tby]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita