![]() |
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafii |
www.gelora.co - Petisi yang dilakukan laman change.org meminta kepolisian tak menggunakan Al Quran sebagai barang bukti terkait kasus terorisme menuai polemik dipublik. Pasalnya, Al-Quran merupakan kitab suci bagi agama Islam.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii menilai, sangat aneh jika kitab suci dijadikan barang bukti di pengadilan.
“Saya jawab langsung itu persidangan aneh, kalau kemudian kitab suci jadi alat persidanagan. Ini sudah luar biasa,” kata Romo, sapaan karib Syafii, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (18/5).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme ini menegaskan, sangat tidak tepat bila Al-Quran dijadikan barang bukti. Apalaagi, tidak sembarang orang yang bisa menafsrikan isi Al-Quran.
“Al-Quran bukan benda biasa yang jadi alat mainan di pengadilan jadi alat bukti macam-macam. Itu aneh dan kebablasan,” tukas anggota Komisi III DPR ini.
Seperti diketahui, petisi yang dibuat laman change.org itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Laman change.org ini mengaku kekecewa pada pihak berwajib yang beberapa kali menyebut Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.
Polri menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
“Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. [swa]