Gaji Rp 112 Juta Megawati di BPIP Dinilai Masih Kalah dari Dirut BUMN

Gaji Rp 112 Juta Megawati di BPIP Dinilai Masih Kalah dari Dirut BUMN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemerintah menggaji Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp 112 juta. PDIP menilai nominal tersebut masih kalah dengan gaji Direktur Utama (Dirut) BUMN.

"Segitu itu masih kalah dari gaji-gaji Dirut BUMN-BUMN seperti Pertamina, BPJS, BRI dan bahkan Gubernur BI," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Sundari kepada detikcom, Senin (28/5/2018).

Eva kemudian menegaskan, untuk ukuran seorang mantan presiden, jumlah tersebut masih terbilang kecil. Mengingat apa yang dikerjakan adalah masalah penting menyangkut ideologi negara.

"Untuk eks presiden, itu masih kecil. Apalagi yang diurus adalah masalah penting yaitu ideologi. Semua ada aturan dan protokol," imbuhnya.

Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan Mega tak pernah memikirkan gaji dalam menjalankan tugasnya. Basarah menuturkan, para tokoh di BPIP merupakan sosok dengan integritas tinggi. Mereka, disebutnya, tak bekerja berdasarkan gaji. 

"Para tokoh tersebutpun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," tuturnya, Senin (28/5).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 
[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita