www.gelora.co - Senin (28/5) sekitar pukul 18.50 WIB, kegaduhan terjadi di pesawat Lion Air JT 687 yang akan lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak menuju Jakarta. Saat itu Frantinus Ngiri, pria berusia 26 tahun bercanda ada bom di pesawat.
Sesaat sebelum lepas landas, Frantinus yang juga seorang mahasiswa ini menyampaikan kepada pramugari bahwa dirinya membawa bom yang disimpan di bagasi pesawat. Mendengar hal itu, penumpang panik.
Para penumpang langsung menuju ke pintu darurat dan membuka pintu tanpa izin dari awak kabin. Para penumpang keluar melalui sayap pesawat dan melompat ke landasan pacu. Akibatnya 10 orang mengalami luka.
Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi dunia penerbangan Indonesia. Ini bukan kejadian pertama kali, bahkan berkali-kali.
Polisi sendiri sudah menyebut akan memproses hukum Frantinus. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
Lalu, bagaimana sebenarnya ancaman hukuman terhadap orang yang bercanda soal bom di pesawat? Mengapa sampai kejadian ini terus berulang?
Dilihat dari undang-undang yang kita miliki, sebenarnya ada ancaman pidana yang mengintai mereka yang bercanda soal bom di pesawat. Aturan tersebut termaktub dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437:
Dalam ayat 1 disebutkan mereka yang bercanda bawa bom diancam pidana satu tahun penjara.
Ayat 1
Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sementara itu di ayat berikutnya diatur mengenai pidana bagi mereka yang bercanda bawa bom dan mengakibatkan kerugian materiil dan fisik diancam pidana yang lebih berat.
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
[kumparan]