E-KTP Tercecer di Bogor, Bukti Cerobohnya Kemendagri

E-KTP Tercecer di Bogor, Bukti Cerobohnya Kemendagri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kasus tercecernya e-KTP di Jalan Semplak, Bogor, Jawa Barat akhir pekan lalu, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Polisi pun sampai turun tangan mengangani masalah tersebut. Hasilnya, kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam kejadian tersebut.

Akan tetapi, kejadian itu sejatinya tak lepas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggungjawab penuh atas hal itu.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo, di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Selain itu, dengan tegas kejadia itu adalah buah kecerobohan dari Kemendagri.

Seharusnya, kata dia, Kemendagri bisa menjaga kerahasiaan dokumen apa pun bentuknya sekalipun itu KTP.

“Ini bentuk kecerobohan dan keteledoran dari pihak Kemendagri. Kami di Komisi II tidak bisa diam saja melihat kejadian ini, harus ada bentuk pertanggungjawaban resmi dari pemerintah,” tegas dia.

Firman lantas mempertanyakan standar operasional prosedur Kemendagri dalam proses pembuatan e-KTP, pengamanan, penyimpanan termasuk pemusnahan bilamana diperlukan.

Sebab, kata dia, KTP adalah dokumen bukti diri kependudukan yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Baik itu untuk kepentingan pemilu dan lainnya yang berakibat merugikan bagi orang yang lebih berhak yang namanya tercantum dalam e-KTP tersebut,” ungkapnya.

Firman juga heran karena berdasar keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, e-KTP itu diangkut dengan truk ditutup terpal.

Menurut Firman, cara itu jelas-jelas merupakan tindakan ceroboh.

“Masa seperti e-KTP yang mempunyai tingkat resiko tinggi dibawa dengan cara seperti itu,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR, Senin (28/5) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang aset Kemendagri di Bogor.

Setelah sidak, komisi yang membidangi pemerintahan itu akan menggelar rapat internal.

Bila diperlukan akan memanggil pihak Kemendagri serta jajaranya untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPR.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita