Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye, PSI Yakin Tak Akan Disanksi

Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye, PSI Yakin Tak Akan Disanksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan klarifikasi ke Bawaslu terkait dugaan iklan kampanye diluar jadwal. PSI yakin tidak akan mendapatkan sanksi.

"Insya allah tidak akan ada sanksi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Antoni mengatakan partainya taat akan aturan dan asas yang berlaku. Ia mengatakan kedatangan PSI memenuhi panggilan Bawaslu sebagai bentuk niat baik menyelesasikan masalah.

"Ya sebagai partai anak muda, kami taat asas. artinya pada hari ini, meski ada miss-komunikasi harus datang, kami datang pada hari ini. Ini menunjukkan kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," kata Antoni.

Antoni mempersilahkan Bawaslu dan KPU memproses bila nantinya logo dan nomor urut dianggap sebagai bentuk citra diri dalam kampanye. Menurutnya PSI tidak melakukan kampanye dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kalau itu nanti logo partai dan nomor urut dianggap sebagai citra diri, saya kira silakan saja diproses menurut jalur yang ada. Kami akan tentunya mengatakan seperti yang dikatakan tadi, yaitu kami tidak memiliki maksud melakukan kampanye yang mungkin didefiniisikan oleh Bawaslu dan KPU, silahkan saja proses hukumnya dijalankan," kata Antoni.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan iklan yang dilakukan PSI telah menampilkan citra diri partai politik. Yaitu menampilkan logo dan nomor urut partai. Afif mengatakan nantinya bila terbukti masuk dalam iklan kampanye maka PSI akan diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan yaitu berupa sanksi pidana hingga denda dua belas juta.

"Kalau terbukti yang pasti masuk pidana, di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 dengan tuntutan 1 tahun dengan denda 12 Juta," kata Afif. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita