www.gelora.co - Alfian Tanjung divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter. Vonis bebas itu disebut Alfian sebagai sikap jelas agar Indonesia melawan gerakan komunis.
"Maka putusan ini kita jelas akan menghadapi gerakan komunis dan PKI, dengan cara tidak memilih pemimpin mendukung mereka, 2019 ganti presiden," kata Alfian setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Alfian menilai hakim telah bersikap adil dengan memvonis bebas. Menurutnya, hakim sependapat dengannya dalam melihat gerakan komunis yang mulai masuk ke Tanah Air.
"Hakim terima kasih telah bersikap fair dan adil sesuai fakta hukum berhubungan keutuhan NKRI. Karena kita menangkap gejala invasi komunis internasional," tutur Alfian.
Di tempat yang sama, putra Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi, menyebutkan ucapan ayahnya mengenai bahaya komunisme untuk kepentingan umum. Iqbal menilai posting-an ayahnya di media sosial tidak bermaksud menyerang siapa pun.
"Dalam sidang seperti Pak Yusril sangat menjelaskan bahwa Ustaz Alfian tak bisa kena delik pidana, karena beliau menyampaikan komunisme mengenai kepentingan umum, beliau tak serang siapa pun individu hanya sampaikan komunis sangat bahaya," tutur Iqbal.
Sebelumnya, Alfian bebas dari tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
[dtk]