Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu, PSI Buat Petisi: Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni!

Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu, PSI Buat Petisi: Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini sedang berhadapan dengan hukum.

Hal itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke polisi karena dugaan pelanggaran kampanye.

Akibat pelaporan tersebut, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni terancam penjara.

PSI sendiri mengaku tak akan diam atas tindakan Bawaslu dan melaporkan balik mereka.

Tak berhenti di situ, sebagai bentuk dukungan, politisi PSI Niluh Djelantik membuat sebuah petisi “Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni”.

Dikutip Chage.org, pada pukul 12.53 WIB, Senin (21/5/2018) petisi tersebut telah ditandatangani 1.278 orang, dari target 1.500.

Niluh Djelantik menyebut jika Raja Juli Antoni sebagai korban arogansi Bawaslu.

“Tokoh politik muda Raja Juli Antoni terancam dipenjara.

Ia menjadi korban arogansi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Anggota Mochamad Afifuddin, yang mengambil manuver berlebihan melaporkan Sekjen PSI dengan tuduhan: berkampanye di luar masa kampanye,” tulisnya.

Niluh juga mengatakan jika tuduhan yang dilontarkan Bawaslu melecehkan akal sehat.

Berikut pernyataan lengkapnya:

“Tuduhan itu melecehkan akal sehat dan mengusik rasa keadilan. 
Materi yang dipersoalkan oleh kedua oknum Bawaslu tersebut terkait polling PSI mengenai kandidat Wakil Presiden dan Susunan Kabinet Jokowi 2019 yang muncul di koran lokal.

Jajak pendapat itu adalah bagian dari upaya PSI mendorong “public discourse” untuk memulai diskusi mengenai siapa yang layak menduduki jabatan publik.

Dalam materi itu, proporsi logo PSI hanya 5 persen dari total luas halaman.

Pencantuman itu untuk memperlihatkan penanggungjawab polling.

Dalam materi, sama sekali tidak ada nama dan foto pengurus PSI, yang ada justru 23 nama elit partai lain yang dimunculkan.

Dari situ saja sudah terlihat bahwa secara proporsi, jajak pendapat itu jauh dari kampanye sebagaimana dituduhkan,

apalagi jika dibanding iklan partai lain yang bahkan mencantumkan logo dan foto ketua umum dan elit partai mereka di media massa cetak dan televisi.

Dengan demikian terang benderang bahwa polling PSI bukan bentuk kampanye,

karena tidak mencantumkan visi, misi, dan program partai, sebagaimana definisi yang diatur dalam Pasal 274 Ayat 1 UU Pemilu.

Jajak pendapat PSI justru bagian dari pelaksanaan Pasal 10 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa tujuan Partai Politik adalah mendorong partisipasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

Ketidakadilan paling jelas dalam kasus ini adalah:

kenapa hanya PSI? kenapa Saudara Abhan, dan Mochamad Afifuddin tidak melaporkan elit partai lain yang bahkan secara jelas – jika mengacu pada definisi UU Pemilu – justru memasang iklan di media massa dengan logo dan foto ketua umum mereka?

Kenapa hukum hanya tajam kepada Raja Juli Antoni?

Integritas dan kredibilitas Raja Juli Antoni tidak diragukan.

Ia meraih gelar Master Studi Perdamaian di Bradbford University, Inggris.

Ia meraih gelar PhD dalam bidang School of Political Science and International Studies di University of Queensland Australia, dengan disertasi mengenai proses perdamaian di Mindanao dan Ambon.

Raja Juli Antoni dijuluki “Golden Boy” Muhammadiyah, pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhamadiyah dan dianggap murid ideologis Buya Syafi’i Maarif.

Terakhir sebelum terjun ke politik, ia menjabat Direktur Eksekutif Maarif Institute, lembaga yang terdepan menyebarluaskan gagasan perdamaian dan toleransi di tanah air.

Dengan segala catatan itu, memenjarakan politisi masa depan ini artinya sama juga dengan membunuh calon politisi masa depan Indonesia.

Upaya memenjarakan Raja Juli Antoni, bisa jadi adalah bagian dari upaya sistematis untuk membunuh Partai Solidaritas Indonesia.

Sejak awal, sudah terasa ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggagalkan agar PSI tidak bisa maju ke Pemilu 2019.

Kekuatan yang mungkin cemas dengan dua agenda besar PSI: ANTI KORUPSI dan ANTI INTOLERANSI.

Kekuatan besar yang berkepentingan agar situasi politik Indonesia tidak berubah!

Atas nama keadilan dan demi perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik, kami menuntut: Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni!

Niluh Djelantik
Influencer, Politisi PSI,” ungkap Niluh.



Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke polisi.

Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, di mana PSI diangga mencuri start kampanye dengan memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu menyebut jika pemasangan iklan tersebut melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan jika kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program, dan atau citra diri Pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan iklan yang dimuat oleh PSI tersebut mengandung sejumlah unsur.

Diantaranya:

1. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting anda semua

2. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;

3. Foto Joko Widodo;

4. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;

5. Nomor 11

6. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;

7. 123 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara

Bawaslu lantas menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana.

Ini menjadi alasan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. [tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita