Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov: Yang Mendzolimi Akan Mendapatkan Balasan

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setnov: Yang Mendzolimi Akan Mendapatkan Balasan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan lokasi penahanan terpidanan perkara korupsi e-KTP Setya Novanto ke Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018). Novanto keluar dari Rutan KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.32 WiB.

Mengenakan kaos biru berkerah terlihat wajah sumringah saat keluar dari Rutan KPK. Mantan ketua DPR tersebut menghampiri wartawan yang menunggunya di luar pagar tahanan KPK. Kepada wartawan Novanto mengucapkan terimakasih karena selalu meliputnya saat masih menjadi saksi dan tersangka.

"Saya sekarag mohon pamit ya dari kos-kosan," ujarnya di Pintu Rutan KPK Jakarta, Jumat (4/5/2018).

"Saya akan menuju ke tempat pesantren dan disana saya akan banyak belajar, banyak berdoa dan tentu bagi siapa-siapa saja yang menzolimi saya," tambahnya.

Menurutnya dengan pindah lokasi penahanan ke Lapas Sukamiskin, maka biar ia sendiri yang dizolimi. Novanto pun berharap kepada pihak yang mendzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.

"Mudah-mudahan mereka yang menzolimi tentu dimaafkan dan siapa yang dizolimi tentu akan dibalas Allah swt baik di dunia maupun di akhirat. Sekali lagi saya mohon maaf saya mohon pamit," ujarnya sambil berjalan menuju mobil Tahanan KPK 

Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita