![]() |
Melfin Sihombing |
www.gelora.co - Seorang pecatan Polri ditangkap karena diduga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw. Dugaan penghinaan tersebut dilakukannya melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, laki-laki yang diamankan itu, yakni Melfin Sihombing (41), warga Jl Persatuan, kelurahan Cemara, kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Dia dijemput dari rumahnya akibat tulisannya di akun Facebook miliknya yang bernama Hombing Melfin.
"Yang bersangkutan merupakan eks anggota Polri dan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018," kata Tatan, Senin (7/5).
Tatan mengatakan, Melfin diduga melakukan perbuatan yang diancam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga saat ini, pria itu pun masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan melalui akun Facebook-nya yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut," ujar Tatan.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas pun masih melakukan pegembangan terhadap kasus ini. [rol]