www.gelora.co - Mantan striker tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, yang terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ABS diserahkan pihak Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri Medan. Andika langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang, mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap.
"Ya, P-22 nya sudah pada Senin kemarin, 21 Mei 2018, oleh penyidik Polrestabes Medan, " kata Parada kepada wartawan di Medan, Jumat petang, 25 Mei 2018.
Setelah tersangka dilimpahkan ke Kejari Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan milik Andika untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat ini.
"Mobil ini dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya. Yang bersangkutan didakwa Pasal 289 KUH Pidana, " jelas Parada.
Untuk proses persidangan di PN Medan, Andika dititipkan JPU di Rutan Tanjunggusta Medan. Termasuk jaksa menerima sejumlah barang bukti kejahatan dilakukan Andika.
"Kita menerima mobil ini dari pihak kepolisian, yang dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya, " tutur Parada.
Seperti diberitakan, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS. Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu, 17 Maret 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Andika ditangkap saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu, 23 Maret 2018. Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti.[viva]