Buser Bareskrim Cokok Direktur Impor Bawang Mengandung Cacing dari China dan Taiwan

Buser Bareskrim Cokok Direktur Impor Bawang Mengandung Cacing dari China dan Taiwan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Daniel Monang Silitonga (kanan)

www.gelora.co - Direktur dari PT PTI, PT ASJ, PT CGM dan PT FMT dicokok tim buru sergap (Buser) Bareskrim, terkait impor untuk pendistribusian dan penjualan bawang asli dan bibit bawang ke beberapa daerah di Indonesia.

Direktur dari keempat perusahaan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar pasal 144 Ko Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang terjadi di wilayah hukum NKRI.

Sebelumnya sebanyak 300 ton bawang putih impor selundupan telah disita kepolisian. Sebanyak 7 ton di antaranya adalah bawang yang mengandung cacing Nematoda yang membahayakan kesehatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Daniel Monang Silitonga mengatakan temuan cacing itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

"Ada 300 ton yang kita tangkap, 7 ton mengandung cacing, tetapi kami tidak bisa menghitung secara pasti yang karena sangat banyak," ujarnya, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Bawang tersebut, lanjutnya, ditemukan di pasar induk Kramat Jati, Jakarta. Namun, Daniel yakin bawang ilegal ini telah beredar di kota lain di Sumatera dan Jawa. Sayangnya, dia belum bisa mengungkap sebaran distribusinya.

Daniel mengungkapkan pengimpor bawang tak layak konsumsi itu adalah PT PTI. Mereka mendapat kouta impor bibit bawang putih sebesar 30 ribu ton impor dari Kemendag. Bawang itu diimpor dari China dan Taiwan.

Terungkapnya modus operandi ini telah membantu meredakan keresahan masyarakat terhadap lonjakan harga bawang putih impor di tingkat pasar maupun distributor yang mencapai Rp33 ribu-38 ribu per kilogram.

"Setelah dilakukan penegakan hukum terhadap madia bawang putih impor, harga bawang putih pada saat ini mengalami penurunan yang signifikan yaitu kisaran harga Rp13 ribu - 18 ribu per kg," pungkasnya.

Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir sekitar ratusan miliar rupiah. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita