Bunuh Wanita Bercadar, Markus Terancam Hukuman Mati

Bunuh Wanita Bercadar, Markus Terancam Hukuman Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Makrus (39) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurul Khotimah (38) wanita bercadar asal Kabupaten Tulungagung dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Guntur Pambudi Wijaya, tujuh orang saksi dihadirkan.

Para saksi antara lain, tiga orang warga Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang pertama kali menemukan jenazah korban di pelataran Masjid Fadolah Desa Menang dan empat orang keluarga korban. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Agus Manfaluthi.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Kurnia Abadi, terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP.

Pihak keluarga korban minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya berupa hukuman mati.

"Keluarga minta supaya terdakwa diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya telah menghabisi nyawa adik saya," kata Agustina, kakak korban sekaligus saksi dalam persidangan, Kamis (24/5/2018).

Diakui Agustina, pihak keluarga terdakwa, melalui kakaknya pernah datang untuk meminta maaf kepada keluarganya. Mereka mengatakan, tidak tahu dengan perbuatan Makrus. Tetapi keluarga korban tidak bersedia untuk memaafkan.

Tina, panggilan akrab, warga dari Desa Kroncong, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini menambahkan, pihak keluarga baru mengetahui, persidangan sudah digelar untuk kedua kalinya. Sebab, pada sidang perdagang, keluarga tidak diberitahu oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Untuk diketahui, Makrus, warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri menghabisi nyawa kekasih gelapnya Nurul Khotimah karena tidak ingin hubungan asmaranya selama empat tahun kandas. Terdakwa menjerat leher teman semasa SMP-nya itu dengan tali rafia.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dijemput menggunakan mobil Grand Livina warna abu-abu di Rumah Sakit Dr Iskak Tulungagung. Keduanya sempat berhubungan badan dengan korban di kursi jok tengah.

Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan. Keduanya membicarakan tentang masa depan hubungan mereka. Korban berniat mengakhiri perselingkuhan.Tetapi, terdakwa menolak.

Akhirnya, terjadilah percekcokan antara keduanya. Terdakwa kemudian menepikan mobil di daerah Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Terdakwa berpindah ke jok belakang. Kemudian menjerat leher korban tali rafia.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Makrus kebingungan. Dia berkeliling dari tempat kejadian pembunuhan hingga ke wilayah Kabupaten Jombang. Lalu, dia membuang jenazah korban di pelataran masjid di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Terdakwa meninggalkan pesan di sebuah kertas bertuliskan, "Maaf, mohon dirawat sesuai syariat islam. Jangan cari tahu siapa saja". Terdakwa menutupi wajah korban dengan sorban.[beritajatim]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita