www.gelora.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja pemerintah sebesar Rp 25,5 triliun dan US$ 34.171,45 atau setara Rp 478,4 juta (US$ 1= Rp 14.000) di 84 kementerian/lembaga (K/L) tidak sesuai ketentuan. Permasalahan belanja tersebut terdiri dari penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Dikutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan, Kamis (31/5/2018) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2017 (audited) pemerintah pusat sebesar Rp 1.265,3 triliun. Nilai itu setara dengan 92,57% dari alokasi anggaran Rp 1.366,9 triliun.
Jika dirinci, realisasi belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 312,7 triliun, belanja barang Rp 291,4 triliun, belanja modal Rp 208,6 triliun, dan belanja bantuan sosial (bansos) Rp 55,2 triliun.
Dari total belanja pemerintah, terdapat permasalahan belanja pegawai, barang, dan modal dengan total Rp 22,9 triliun. Dari Rp 22,9 triliun itu, terdiri dari kesalahan penganggaran/peruntukan Rp 9,1 triliun, kelebihan pembayaran belanja dan permasalahan dalam kontrak Rp 10,9 triliun, penyimpangan perjalanan dinas Rp 43,6 miliar, permasalahan lainnya terkait dengan belanja Rp 400,2 miliar, dan pertanggungjawaban belanja (selain perjalanan dinas dan kontrak) Rp 2,3 triliun.
Kemudian, terdapat kesalahan penganggaran/peruntukan belanja barang dengan mata uang asing sebesar US$ 34.171,45 di Kementerian Pertahanan.
Lalu, permasalahan juga terdapat di belanja bansos di 5 K/L berupa permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana sebesar Rp 2,25 triliun.
[dtk]