Bos First Travel Dipenjara, Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah

Bos First Travel Dipenjara, Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum bersalah atas kasus penipuan perjalanan umrah dan pidana pencucian uang. Namun hakim menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban. 

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529. 

"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban. 

"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim. 

Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar. 

Jaksa saat itu tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan kepada calon jemaah lewat putusan hakim. Namun Heri di luar persidangan menjelaskan aset tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.

"Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 miliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar," kata Heri, Senin (7/5).

Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa, divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita