Termasuk bau mulut itu sendiri.
Dalam Islam, dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan gigi dengan siwak atau hal lainnya.
Lantas, bagaimana jika kita sedang menjalankan ibadah puasa?
Dikutip TribunWow.com dari lama nu.or.id, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyebutkan jika bersiwak setelah Zhuhur adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195)
Membersihkan mulut saat kita berpuasa adalah sebuah tindakan menyalahi yang utama.
Di mana utamanya yakni membiarkan mulut dengan aromanya yang kurang sedap dan apa adanya.
Aroma tersebut dinilai lebih disukai Allah di hari kiamat nanti.
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.
ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك”.
Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Sementara itu, sejumlah ulama memiliki pendapat yang berbeda, yakni ada yang mengatakan mubah.
Dilansir dalamislam.com dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari hadist tersebut, dapat dilihat jika Nabi menganjurkan umatnya untuk bersiwak setiap hari, bahkan sesering mungkin.
Perintah tersebut juga tidak mengecualikan bulan-bulan tertentu, termasuk ramadan.
Hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga memperkuat mubahnya hukum menyikat gigi saat berpuasa.
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya “Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
Bagaimana jika membersihkannya memakai pasta gigi?
Ada dua pendapat terkait hal ini, di satu sisi memperbolehkan, dan di sisi lain mengatakan sebaiknya dihindari.
Diterangkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, bahwa menggunakan pasta gigi saat berpuasa tidaklah mengapa selama tidak tertelan di kerongkongan.
Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” (Fatwa Ramadan, Juz 2, halaman 495).
Hampir senada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, mengatakan bahwa menyikat dengan pasta gigi saat berpuasa boleh, tapi sebaiknya dihindari.
Menggunakan pasta gigi dibolehkan asal jangan sampai tertelan dan masuk ke dalam tubuh.
“Sebab pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke dalam perut tanpa disadari.
Maka itu, walaupun diperbolehkan sebaiknya kita menghindari pasta gigi ini.
Dengan begitu, kita berarti telah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa,” (Fatwa Ramadan, Juz 2, halaman 496).[tn]