Bang Napi Bebas Genjot PSK di Ruang Kalapas, Begini Reaksi Kakanwil Kemenkumham

Bang Napi Bebas Genjot PSK di Ruang Kalapas, Begini Reaksi Kakanwil Kemenkumham

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kalapas Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie

www.gelora.co - Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono diperiksa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama 9 jam, Rabu (30/5/2018).

Selesai diperiksa, Bambang Haryono memberikan keterangan pers. Kepada awak media, Bambang membantah telah menerima aliran dana atau upeti yang disebutkan oleh tersangka Marzuli, salah satu narapidana narkoba yang mengatur bisnis narkoba di dalam Lapas Kalianda Lampung Selatan.

Dari hasil pemeriksaan BNNP Lampung terhadap tersangka Marzuli, diketahui jika dia memberikan upeti kepada Kalapas Kalianda.

“Saya tidak terima itu, saya datang kesini membawa tiga rekening sesuai dengan permintaan BNNP dan sudah diperiksa semua,” ujarnya, Rabu, (30/5).

Sementara itu, terkait ruang Lapas yang digunakan tersangka Marzuli untuk berhubungan badan dengan wanita penghibur alias PSK, dirinya mengaku tidak mengetahui.

“Kalau masalah itu saya juga belum tahu, tapi masih dalam pemeriksaan,” ungkap Bambang seperti dikutip dari Radar Lampung (Grup Jawa Pos/pojoksatu).

Dia menambahkan,pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pemecatan terhadap Kalapas Kelas II A Kalianda non aktif Muchlis Adjie yang telah ditetapkan tersangka oleh BNNP.

“Saya sudah laporan ke Jakarta terkait masalah ini, saya tidak berhak memecatnya, saya hanya berhak mengusulkan. Apa dasarnya juga saya memecat, surat perintah penahanan juga belum terima,” pungkasnya.

Sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap dari pemeriksaan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, napi Lapas Kalianda Marzuli Y.S, dan wanita penghibur berinisial LA.

Marzuli diketahui kerap membawa wanita penghibur masuk ke dalam Lapas Kalianda tanpa pemeriksaan. Bahkan, Marzuli beberapa kali melakukan hubungan badan dengan PSK dan pesta narkoba di ruang Kalapas.

”Ada beberapa kali (hubungan intim) dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Richard P.L. Tobing.

Tidak hanya itu, dari pengakuan wanita penghibur berinisial LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas.

”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya seraya menambahkan, bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Kalapas. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita