Bagaimana Nasib Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi? Begini Kata Polisi

Bagaimana Nasib Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi? Begini Kata Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menurut Setyo, walaupun yang bersangkutan masih di bawah umur, namun tindakannya sudah tidak mencerminkan anak-anak. Namun begitu, polisi tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur peradilan anak.

"Bisa (kena pidana). Kalau dilihat umurnya masih di bawah umur, kelakuannya sudah bukan di bawah umur," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Kasus Penghinaan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur, kata Setyo, juga pernah terjadi pada remaja berinisal MFB di Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim, lantaran terbukti menghina Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebook-nya pada pertengahan 2017 silam.

"Dulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak-anak," pungkasnya.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Presiden Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman.

Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Polisi telah menangkap pelaku penghina Presiden Jokowi melalui Instagram. Pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita