www.gelora.co - Mau masak apa Anda hari ini untuk sajian berbuka puasa bagi keluarga?
Apapun yang akan Anda masak, ada baiknya jika Anda pastikan makanan tersebut lezat, menggugah selera dan mampu mengembalikan stamina yang lemas karena puasa seharian.
Namun bagaimana caranya kita untuk memastikan masakan itu lezat atau tidak?
Pasti sulit untuk mengetahui tanpa mencicipinya terlebih dahulu.
Nah disini yang biasanya membuat kita bingung.
Mencicipi makanan yang akan disajikan sebagai hidangan berbuka puasa itu diperbolehkan nggak sih?
Dikutip dari NU Online, kepastian rasa hidangan berbuka puasa memiliki nilai tersendiri di sisi Allah.
Rasa masakan harus pas.
Masakan tidak boleh terlalu banyak garam, atau terlalu hambar karena kurang perasa.
Kepastian rasa ini bertujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya.
Karena itu ada baiknya koki mengecap dan mencicipi terlebih dahulu masakan yang akan dihidangkan di meja makan.
Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya.
Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi masakannya.
Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum Islam tidak mempermasalahnnya.
Bahkan makruh pun tidak.
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”
Dengan bahasa lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan.
Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya.
Status hukumnya menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mengecap makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan.[tn]