www.gelora.co - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menyatakan dirinya dikriminalisasi oleh penguasa melalui berbagai kasus terorisme yang terjadi di Indonesia.
Hal ini diutarakan Aman saat membaca nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Jumat (25/5).
Aman mencontohkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Aman merupakan dalang dibalik bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta gereja Oikumene Samarinda.
Menurutnya sistem penjeratan kepadanya dalam kasus-kasus yang didakwakan gaya baru yang pertama kali dilakukan.
"Yakni penjeratan karena si pelaku atau guru si pelaku atau teman si pelaku pernah walau sekali bertemu,” kata Aman.
Kendati semua pelaku teror disebut sebagai anggota Jamaah Ansharut Daullah (JAD) yang dipimpin. Namun dirinya baru mengetahui peristiwa teror tersebut saat JPU membacakan dakwaan.
Menurut Aman, semua aksi terorisme itu terjadi pada kurun waktu November 2016 sampai September 2017. Disisi lain, dirinya sedang diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan sejak Februari 2016 silam.
Selama diisolasi, petinggi ISIS di Asia Tenggara itu menyebut tidak bisa melakukan komunikasi sedikitpun dengan pihak luar, kecuali sipir. Sampai akhirnya, dia kembali ditangkap oleh Densus 88 pada 12 Agustus 2017.
"Hanya satu kasus saja yang saya baca dari kasus Thamrin dan saksi kunci Abugar sudah menjelaskan bahwa saya tidak ketahui perihal penyerangan itu," tutur dia. [rmol]