www.gelora.co - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra bersyukur Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
"Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (30/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, lfian hanya men-copy paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul 'Aku Bangga Jadi Anak PKI' yang menyebut 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar.
Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, menurut Yusril, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu," imbuh Yusril.
Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli. Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian.
"Sebagai seorang ustad, Alfian wajib berdakwah melakukan “al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anik munkar," terang Yusril.
Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini dinilai sering mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam.
"Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat," kata Yusril mengakhiri.
[rmol]