Alasan Yusril Bela Buruh Gugat Perpres TKA

Alasan Yusril Bela Buruh Gugat Perpres TKA

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya membela buruh menggugat Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung.

Yusril menyampaikan hal itu saat berorasi dalam aksi para pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Selasa (1/5/2018) siang.

Tepat di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Yusril berorasi dari mobil komando Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Yusril menjadi pengacara KSPI dalam pengajuan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam orasinya, Yusril mengatakan para buruh tidak menolak investasi asing tetapi hanya menolak pekerja kasar asing masuk.

"Karena itu lah, saya bersedia membantu kawan-kawan buruh untuk melawan secara konstitusional, Perpres tentang TKA ini, ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan nanti para hakim agung bisa mempertimbangkan gugatan kita," ujarnya.

Yusril juga mengimbau para buruh menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib pada peringatan Hari Buruh Internasional.

"Dan saya akan bantu melakukan 'perlawanan' melalui jalur hukum," katanya.

Sementara itu, aparat keamanan mengalihkan arus massa buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka masuk ke Taman Pandang Istana, yang persis berada di pojok Monas arah barat laut. Selanjutnya massa balik ke arah Patung Kuda melalui bagian dalam lapangan Monas. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita