www.gelora.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya telah menerima limpahan berkas perkara kasus acara bagi sembako Monas (Monumen Nasional) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Namun, rupanya polisi belum ada rencana untuk memanggil panitia acara bertajuk 'Untukmu Indonesia'.
"Belum ya. Biarkan penyidik bekerja dulu," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018, terkait kasus bagi-bagi sembako berujung maut tersebut.
Dalam acara bagi sembako yang digelar, Mahesa Junaedi, 12 tahun dan Muhammad Rizki Syahputra (10) tewas. Rizki meninggal karena terinjak-injak saat mengantre makanan. Ia sempat keluar dari antrean, lalu muntah dan kejang-kejang. Dia meninggal keesokan harinya.
Sedangkan Mahesa diduga meninggal akibat dehidrasi karena panasnya kondisi di lapangan Monas, Jakarta Pusat saat itu.
Setelah kejadian itu, Rabu, 2 Mei 2018, Komariyah, ibu Rizki melaporkan ketua panitia, Dave Revano Santosa ke Bareskrim. Saat kejadian, perempuan berusia 49 tahun itu ikut hadir.
"Saya orang kecil, orang miskin, tolong jangan berhenti, tolong kasus ini diusut tuntas," kata Komariyah usai menyampaikan laporan di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.
Dalam proses penyidikan kasus bagi sembako di Monas yang menewaskan dua orang tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga telah dimintai keterangan oleh polisi. Pemprov mengaku pihaknya hanya memberikan izin untuk acara pentas seni, bukan bagi-bagi sembako.[tempo]